Pemenuhan Jaminan Sosial bagi anggota Satlinmas berupa Pemberian Asuransi Kesehatan dan Ketenagakerjaan dalam Menunjang Pelaksanaan Tugas bagi Anggota Satlinmas
Sarana dan Prasarana Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat adalah fasilitas yang diperoleh dalam hal penunjang penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat yang dilaksanakan oleh Satgas Linmas dan Satlinmas berupa pemberian Hak Satlinmas sebagaimana amanat Pasal 28 Permendagri No.26 tahun 2020
Tren
Belum ada data terverifikasi untuk digambarkan.
Insight membutuhkan minimal dua periode data terverifikasi.
Data per periode
| Periode | Nilai | Status | Rincian |
|---|