Area Publik yang memiliki akses internet yang tidak difasilitasi oleh Dinas

    &- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang tidak disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021

    Tren

    Belum ada data terverifikasi untuk digambarkan.

    Insight membutuhkan minimal dua periode data terverifikasi.

    Data per periode

    Data Area Publik yang memiliki akses internet yang tidak difasilitasi oleh Dinas per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian