Area Publik yang memiliki akses internet yang tidak difasilitasi oleh Dinas
&- Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang tidak disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021
Tren
Belum ada data terverifikasi untuk digambarkan.
Insight membutuhkan minimal dua periode data terverifikasi.
Data per periode
| Periode | Nilai | Status | Rincian |
|---|