Unit layanan pendidikan yang memiliki akses internet yang tidak difasilitasi oleh Dinas

    &- Perhitungan jumlah unit layanan pendidikan yang memanfaatkan akses internet yang tidak difasilitasi oleh Dinas - Penyediaan akses internet menggunakan jasa penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Penyediaan layanan akses internet terhadap fasilitas layanan dasar yang mejadi kewenangan Provinsi (SMA/SMK/SLB) / Kabupaten/Kota (SD/SMP) dengan kualitas layanan dan keamanan jaringan internet yang sama merata baik di kota besar ataupun yang di daerah pelosok.

    Tren

    Belum ada data terverifikasi untuk digambarkan.

    Insight membutuhkan minimal dua periode data terverifikasi.

    Data per periode

    Data Unit layanan pendidikan yang memiliki akses internet yang tidak difasilitasi oleh Dinas per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian