Permohonan tenaga/tim Pengelola Teknis pada Dinas teknis Provinsi

    Pengelola Teknis: Tenaga teknis kementerian dan/atau OPD yang bertanggung jawab dalam pembinaan Bangunan Gedung Negara, yang ditugaskan untuk membantu K/L dan/atau OPD dalam Pembangunan Bangunan Gedung Negara. (PP Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018)

    Tren

    0

    OrangPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Permohonan tenaga/tim Pengelola Teknis pada Dinas teknis Provinsi per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240OrangTerverifikasi
    20230OrangTerverifikasi
    20220OrangTerverifikasi
    20210OrangTerverifikasi
    20200OrangTerverifikasi
    20190OrangTerverifikasi