Kesesuaian dengan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR, KRK/KKPR)

    RTRW Provinsi: Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, RTRW Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi. RDTR: Rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. KRK/KKPR: Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha pertama sebelum perizinan lingkungan dan perizinan gedung bangunan. KKPR ini memiliki dua fungsi utama sebagai acuan pemanfaatan ruang dan acuan administrasi pertanahan. Sebagai acuan administrasi pertanahan, KKPR berfungsi sebagai pengganti izin lokasi. (Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021)

    Tren

    300

    DokumenPeriode 2024▼ 25,6% dari 2023
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Kesesuaian dengan dokumen tata ruang (RTRW/RDTR, KRK/KKPR) per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    2024300DokumenTerverifikasi
    2023403DokumenTerverifikasi
    2022284DokumenTerverifikasi
    2021325DokumenTerverifikasi
    2020246DokumenTerverifikasi
    2019352DokumenTerverifikasi