Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan

    Pemusnahan arsip yang memiliki retensi di bawah 10 (sepuluh) tahun ditetapkan oleh pimpinan SKPD atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi setelah mendapat: 1) Pertimbangan tertulis dari panitia penilai 2) Persetujuan tertulis dari gubenur. Pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut menjadi tanggungjawab Unit Kearsipan di satuan kerja perangkat daerah atau penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi. Pengukuran Pelaksaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi Di Bawah 10 Tahun dilakukan dengan menghitung Jumlah Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan.

    Tren

    4.759

    BerkasPeriode 2024▲ 94.833,2% dari 2023
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun yang Dimusnahkan per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20244.759BerkasTerverifikasi
    20235,01BerkasTerverifikasi
    20226.229BerkasTerverifikasi
    20214.014BerkasTerverifikasi
    20205.013BerkasTerverifikasi
    20190BerkasTerverifikasi