Perjanjian konsesi pengusahaan

    Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.

    Tren

    0

    DokumenPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Perjanjian konsesi pengusahaan per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240DokumenTerverifikasi
    20230DokumenTerverifikasi
    20220DokumenTerverifikasi
    20210DokumenTerverifikasi
    20200DokumenTerverifikasi
    20190DokumenTerverifikasi