Peraturan Bupati/Walikota mengenai Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota

    RAK LLAJ Kabupaten/Kota memuat: a. sasaran Pemerintah Kabupaten/ b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ, RAK LLAJ Kementerian/Lembaga, dan RAK LLAJ c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/ d. rencana aksi dan target kine{ dan e. rencana pendanaan. RAK LLAJ Kabupaten/Kota disusun berdasarkan: a. RUNK b. RAK LLAJ Kementerian/ c. RAK LLAJ dan d. Rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten/Kota.

    Tren

    1

    DokumenPeriode 2024▲ 0% dari 2023
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Peraturan Bupati/Walikota mengenai Rencana Induk Jaringan LLAJ Kab/Kota per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20241DokumenTerverifikasi
    20231DokumenTerverifikasi
    20221DokumenTerverifikasi
    20211DokumenTerverifikasi
    20201DokumenTerverifikasi
    20191DokumenTerverifikasi