Data Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor
Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didasarkan atas hasil: a. temuan dalam proses Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di b. dan/atau c. rekaman peralatan elektronik Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan berdasarkan tata acara pemeriksaan cepat, digolongkan menjadi: a. tata acara pemeriksaan terhadap tindak pidana dan b. tata acara pemeriksaan perkara terhadap tindak pidana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertentu. (2) Tata acara pemeriksaan tindak pidana ringan atas pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata acara pemeriksaan tindak pidana pelanggaran tertentu terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Tilang.
Tren
0
DokumenPeriode 2024Data per periode
| Periode | Nilai | Status | Rincian |
|---|---|---|---|
| 2024 | 0Dokumen | Terverifikasi | |
| 2023 | 0Dokumen | Terverifikasi | |
| 2022 | 0Dokumen | Terverifikasi | |
| 2021 | 0Dokumen | Terverifikasi | |
| 2020 | 0Dokumen | Terverifikasi | |
| 2019 | 0Dokumen | Terverifikasi |