Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah

    Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana c. tersedianya tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian, tenaga pemerikba prasarana Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan d. menyediakan peralatan untuk perawatan prasarana dan e. membuat dan melaksanakan sistem keselamatan.

    Tren

    0

    LaporanPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Laporan pengawasan pelaksanaan Izin Operasi Prasarana Perkeretaapian Umum yang Jaringan Jalurnya Melintasi Batas Daerah per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240LaporanTerverifikasi
    20230LaporanTerverifikasi
    20220LaporanTerverifikasi
    20210LaporanTerverifikasi
    20200LaporanTerverifikasi
    20190LaporanTerverifikasi