Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara

    Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa: a. Rambu Lalu b. Marka c. Alat Pemberi Isyarat Lalu d. alat penerangan e. alat pengendali dan pengaman Pengguna f. alat pengawasan dan pengamanan g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang dan h. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

    Tren

    1

    DokumenPeriode 2024▲ 0% dari 2023
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Data Perlengkapan Jalan yang terehabilitasi dan terpelihara per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20241DokumenTerverifikasi
    20231DokumenTerverifikasi
    20221DokumenTerverifikasi
    20211DokumenTerverifikasi
    20201DokumenTerverifikasi
    20191DokumenTerverifikasi