Data perizinan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter yang diterbitkan

    Pembangunan Heliport di daratan (surface level Heliport) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan oleh Pemrakarsa setelah memenuhi standar pembangunan, yang terdiri atas: a. bukti kepemilikan lahan/penguasaan lahansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang b. penetapan lokasi, untuk Heliport yang berada di luar Bandar Udara/di luar daerah kegiatan usaha pokoknya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang tata cara dan prosedur penetapan d. dokumen rancangan teknik terinci(detail engineeringdesign) dan c. persetujuan lingkungan

    Tren

    0

    DokumenPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Data perizinan Tempat Tinggal Landas dan Mendarat Helikopter yang diterbitkan per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240DokumenTerverifikasi
    20230DokumenTerverifikasi
    20220DokumenTerverifikasi
    20210DokumenTerverifikasi
    20200DokumenTerverifikasi
    20190DokumenTerverifikasi