Laporan survei batas tanah ulayat

    Tanah Ulayat adalah tanah yang berada di wilayah penguasaan masyarakat hukum adat yang menurut kenyataannya masih ada dan tidak dilekati dengan sesuatu Hak Atas Tanah. Tanah ulayat dapat ditetapkan apabila MHA telah diakui keberadaannya melalui keputusan kepala daerah. Sebelum penetapan tanah ulayat perlu dilaksanakan survei dan pemetaan batas

    Tren

    0

    LaporanPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Laporan survei batas tanah ulayat per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240LaporanTerverifikasi
    20230LaporanTerverifikasi
    20220LaporanTerverifikasi
    20210LaporanTerverifikasi
    20200LaporanTerverifikasi
    20190LaporanTerverifikasi