Laporan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan tanah

    Dalam PP 16 Tahun 2004 tentang penatagunaan tanah, Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, salah satu kewenangan dibidang pertanahan yang diserahkan ke daerah adalah perencanaan penggunaan tanah.

    Tren

    0

    LaporanPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Laporan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan penggunaan tanah per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240LaporanTerverifikasi
    20230LaporanTerverifikasi
    20220LaporanTerverifikasi
    20210LaporanTerverifikasi
    20200LaporanTerverifikasi
    20190LaporanTerverifikasi