Data masyarakat hukum adat

    Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun. Data Masyarakat Hukum Adat diperoleh dari prose identifikasi, verifikasi dan validasi MHA

    Tren

    0

    DokumenPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Data masyarakat hukum adat per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240DokumenTerverifikasi
    20230DokumenTerverifikasi
    20220DokumenTerverifikasi
    20210DokumenTerverifikasi
    20200DokumenTerverifikasi
    20190DokumenTerverifikasi