Laporan Kegiatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Inspektur Pembangunan Bidang Penataan Ruang

    Laporan yang disesuaikan dengan kewenangannya, yaitu: a. melakukan pemantauan dan evaluasi Pemanfaatan b. meminta c. membuat salinan dokumen dan/atau membuat catatan yang d. memasuki tempat atau lokasi e. f. membuat rekaman audio g. memeriksa bangunan beserta prasarana dan sarana h. menghentikan pelanggaran dan i. melakukan tindakan lain yang diperlukan.

    Tren

    0

    LaporanPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Laporan Kegiatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Inspektur Pembangunan Bidang Penataan Ruang per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240LaporanTerverifikasi
    20230LaporanTerverifikasi
    20220LaporanTerverifikasi
    20210LaporanTerverifikasi
    20200LaporanTerverifikasi
    20190LaporanTerverifikasi