Jumlah Informasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara untuk Kepentingan Strategis Kabupaten/Kota
&Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Pemerintah Daerah provinsi sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam bentuk pemberdayaan, pengawasan dan evaluasi proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung kepada Pemerintah Daerah b. Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Masyarakat dan penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Teknis dan proses Penyelenggaraan Bangunan dan c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Masyarakat dan penyelenggara Bangunan Gedung dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Teknis dan proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung.&
Tren
22
DokumenPeriode 2024▲ 57,1% dari 2023Data per periode
| Periode | Nilai | Status | Rincian |
|---|---|---|---|
| 2024 | 22Dokumen | Terverifikasi | |
| 2023 | 14Dokumen | Terverifikasi | |
| 2022 | 18Dokumen | Terverifikasi | |
| 2021 | 0Dokumen | Terverifikasi | |
| 2020 | 0Dokumen | Terverifikasi | |
| 2019 | 0Dokumen | Terverifikasi |