Jumlah Dokumen Rencana Induk Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)
Dokumen Rencana induk SPALD Regional Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur ditetapkan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dilakukan peninjauan ulang setiap 5 (lima) tahun dengan paling sedikit memuat rencana umum, standar dan kriteria pelayananan, rencana penyelenggaraan SPALD-S dan SPALD-T, indikasi sumber pembiayaan, rencana kelambagaan dan SDM, rencana legislasi dan rencana pemberdayaan masyarakat
Tren
Belum ada data terverifikasi untuk digambarkan.
Insight membutuhkan minimal dua periode data terverifikasi.
Data per periode
| Periode | Nilai | Status | Rincian |
|---|