Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota

    Surat Persetujuan Substansi yang diberikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang yang menyatakan bahwa materi rancangan peraturan daerah tentang RTRW telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bidang penataan ruang, kebijakan nasional, dan mengacu pada RTR secara hierarki (sumber : Permen ATR/BPN 11/2021). Keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota hasil dari pengkajian dan penilaian terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di bidang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum (Permendagri 13/2016). Penetapan RTRW Kabpaten/Kota adalah penetapan peraturan daerah Kabupaten/Kota tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Wali Kota (PP 21/2021).

    Tren

    0

    DokumenPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Dokumen Persetujuan Substansi, Evaluasi dan Penetapan RTRW Kabupaten/Kota per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240DokumenTerverifikasi
    20230DokumenTerverifikasi
    20220DokumenTerverifikasi
    20210DokumenTerverifikasi
    20200DokumenTerverifikasi
    20190DokumenTerverifikasi