Agen dan Pasar Rakyat

    Pasar Rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar

    Tren

    12

    UnitPeriode 2024▲ 0% dari 2023
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Agen dan Pasar Rakyat per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    202412UnitTerverifikasi
    202312UnitTerverifikasi
    202212UnitTerverifikasi
    202112UnitTerverifikasi
    202012UnitTerverifikasi
    201912UnitTerverifikasi