Kawasan Pariwisata Strategis Kabupaten/Kota yang Dikembangkan
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong tersedianya infrastruktur Ekonomi Kreatif yang memadai untuk Ekonomi Kreatif. Infrastruktur Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. infrastruktur dan b. infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi. Infrastruktur fisik adalah ruang fisik dan/atau sarana fisik yang mendukung pelaksanaan sebagian dan/atau seluruh Ekosistem Ekonomi Kreatif, antara lain ruang pameran, gedung pertunjukan, studio rekaman, dan bioskop. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi& adalah sarana berupa teknologi untuk menyiapkan, mengumpulkan, memproses, menganalisis, mengumumkan dengan menyebarkan informasi, dan/atau menyimpan. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi perangkat lunak, perangkat keras, jaringan, dan layanan yang mendukungnya, antara lain jaringan internet, komputasi awan, lokapasar digital, dan pusat data
Tren
2
KawasanPeriode 2024▲ 0% dari 2023Data per periode
| Periode | Nilai | Status | Rincian |
|---|---|---|---|
| 2024 | 2Kawasan | Terverifikasi | |
| 2023 | 2Kawasan | Terverifikasi | |
| 2022 | 2Kawasan | Terverifikasi | |
| 2021 | 1Kawasan | Terverifikasi | |
| 2020 | 1Kawasan | Terverifikasi | |
| 2019 | 1Kawasan | Terverifikasi |