Sumber Daya Manusia Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang tersedia dan terbentuk

    1) SDM Pengawasan Sumber daya perikanan terdiri dari Pengawas Perikanan dan Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Perikanan. 2) Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan. Persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas Perikanan meliputi: a. pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan dengan pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/ b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Pengawas Perikanan yang dibuktikan dengan dan c. sehat jasmani dan rohani 3) PPNS Perikanan adalah pejabat pegawai negeri sipil perikanan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. Persyaratan untuk diangkat sebagai PPNS Perikanan meliputi: a. pegawai negeri sipil masa kerja paling singkat 2 tahun b. pangkat paling rendah Penata Muda/golongan III.a c. pendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara d. bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum

    Tren

    0

    OrangPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Sumber Daya Manusia Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang tersedia dan terbentuk per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240OrangTerverifikasi
    20230OrangTerverifikasi
    20220OrangTerverifikasi
    20210OrangTerverifikasi
    20200OrangTerverifikasi
    20190OrangTerverifikasi