objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan,

    - Perlindungan : Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

    Tren

    0

    ObjekPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data objek pemajuan tradisi budaya yang dilakukan Pelindungan, per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240ObjekTerverifikasi
    20230ObjekTerverifikasi
    20220ObjekTerverifikasi
    20210ObjekTerverifikasi
    20200ObjekTerverifikasi
    20190ObjekTerverifikasi