Lembaga Penggiat Seni yang dibina

    - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Seni : Yang dimaksud dengan &seni& adalah ekspresi artistik individu, kolektif, atau komunal, yang berbasis wansan budaya maupun berbasis kreativitas penciptaan baru, yang terwujud dalam berbagai bentuk kegiatan dan/ atau medium. Seni antara lain seni pertunjukan, seni rupa, seni sastra, film, seni musik, dan seni media.

    Tren

    0

    LembagaPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Lembaga Penggiat Seni yang dibina per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240LembagaTerverifikasi
    20230LembagaTerverifikasi
    20220LembagaTerverifikasi
    20210LembagaTerverifikasi
    20200LembagaTerverifikasi
    20190LembagaTerverifikasi