Lembaga Kesenian Tradisional yang ditingkatkan Kapasitasnya

    - Lembaga : Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya. - Kesenian : Kesenian adalah hasil cipta rasa manusia yang memiliki nilai estetika dan keserasian antara pencipta, karya cipta, dan lingkungan penciptaan. - Tradisional : Tradisional adalah Masyarakat perikanan tradisional yang masih diakui hak tradisionalnya dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan atau kegiatan lainnya yang sah di daerah tertentu yang berada dalam perairan kepulauan sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

    Tren

    1

    LembagaPeriode 2024▲ 0% dari 2023
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Lembaga Kesenian Tradisional yang ditingkatkan Kapasitasnya per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20241LembagaTerverifikasi
    20231LembagaTerverifikasi
    20221LembagaTerverifikasi
    20211LembagaTerverifikasi
    20201LembagaTerverifikasi
    20191LembagaTerverifikasi