Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik;

    Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Perizinan berbasis sistem elektronik adalah sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga (K/L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

    Tren

    10.410

    OrangPeriode 2024▼ 12,8% dari 2023
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Pelaku usaha yang menggunakan Perizinan berbasis Sistem Elektronik; per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    202410.410OrangTerverifikasi
    202311.937OrangTerverifikasi
    20227.059OrangTerverifikasi
    20216.140OrangTerverifikasi
    20204.951OrangTerverifikasi
    20195.724OrangTerverifikasi