Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota

    Usaha Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada anggotanya. Koperasi badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

    Tren

    141

    Unit UsahaPeriode 2024▲ 4,4% dari 2023
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Usaha Simpan Pinjam untuk Koperasi dengan Wilayah Keanggotaan dalam Daerah Kabupaten/Kota per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    2024141Unit UsahaTerverifikasi
    2023135Unit UsahaTerverifikasi
    2022139Unit UsahaTerverifikasi
    2021126Unit UsahaTerverifikasi
    2020222Unit UsahaTerverifikasi
    2019217Unit UsahaTerverifikasi