Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa

    (provinsi) Kerja Sama Desa dengan pihak swasta, organisasi kemasyarakatan dan lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (kab/Kota) Kesepakatan bersama antar-Desa yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan Desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. kerja sama antar Desa dilakukan antara : a. Desa dengan Desa lain dalam 1 (satu) dan b. Desa dengan Desa lain antar Kecamatan dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota.

    Tren

    0

    Peraturan Kepala DesaPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Peraturan Bersama Kepala Desa musyawarah antar desa per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240Peraturan Kepala DesaTerverifikasi
    20230Peraturan Kepala DesaTerverifikasi
    20220Peraturan Kepala DesaTerverifikasi
    20210Peraturan Kepala DesaTerverifikasi
    20200Peraturan Kepala DesaTerverifikasi
    20190Peraturan Kepala DesaTerverifikasi