Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat

    (Provinsi)Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pemrakarsa usulan Penataan Desa memfasilitasi kelengkapan persyaratan dan memastikan tahapan penataan Desa sesuai dengan ketentuan Per-UU yang berlaku (kab/Kota) Pembentukan Desa merupakan proses mengadakan Desa baru diluar Desa yang ada 2. Penghapusan Desa merupaka proses menghapus Kode wilayah administrasi Desa untuk kemudian Desa yang dihapuskan digabungkan dengan wilayah Desa terdekat 3. Penggabungan Desa merupakan proses menggabungan 2 (dua) atau lebih Desa menjadi 1 (satu) Desa atau wilayah dari 2(dua) atau lebih Desa yang beririsan untuk digabungkan menjadi 1 (satu) Desa baru 4. Fasilitasi Tata Wilayah Desa merupakan proses penataan wilayah Desa yang didalamnya terdiri atas Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penataan Desa, serta Penamaan dan Kode Desa

    Tren

    0

    DesaPeriode 2024
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Pembentukan, Penghapusan, Perubahan status dan Penetapan desa dan desa adat per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    20240DesaTerverifikasi
    20230DesaTerverifikasi
    20220DesaTerverifikasi
    20210DesaTerverifikasi
    20200DesaTerverifikasi
    20190DesaTerverifikasi