Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desa

    Perencanaan Pembangunan Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Perencanaan Pembangunan Desa diarahkan pada upaya pencapaian SDGs Desa. Perencanaan Pembangunan Desa terdiri dari: 1. Penyusunan RPJM Desa, dan 2. Penyusunan RKP Desa

    Tren

    272

    DokumenPeriode 2024▲ 0% dari 2023
    Belum ada insight untuk data ini.

    Data per periode

    Data Dokumen hasil penyusunan perencanaan pembangunan desa per periode
    PeriodeNilaiStatusRincian
    2024272DokumenTerverifikasi
    2023272DokumenTerverifikasi
    2022308DokumenTerverifikasi
    2021272DokumenTerverifikasi
    2020478DokumenTerverifikasi
    2019305DokumenTerverifikasi